Pelayanan kesehatan haji di Indonesia berjalan bak roda pedati. Seiring waktu semakin jauh perjalanan yang ditempuh dan semakin banyak kemajuan yang terjadi.
Upaya perubahan terhadap penyelenggaraan perjalanan haji dimulai pada tahun 1921. Periode tahun 1921-1941 disebut periode Hindia Belanda. Pada periode ini penyelenggaraan haji ditangani oleh perusahaan perkapalan Belanda yang terkenal dengan nama Kongsi Tiga Kyai Achmad Dahlan mulai mengadakan langkah-langkah perbaikan perjalanan haji. Tahun 1922 dikeluarkan Pilgrims Ordonanti. Di dalam Pilgrims Ordonanti tersebut tercantum persyaratan kesehatan bagi calon jemaah sebelum berangkat maupun sekembalinya dari tanah suci. Selain persyaratan kesehatan bagi jemaah, undang-undang tersebut juga mengatur persyaratan kesehatan bagi alat pengangkut.