Pada tahun 2010, Menteri Kesehatan RI, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK. 02.02/Menkes/068/I/2010 tentang kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (unduh Permenkes disini). Peraturan ini dibuat untuk mendorong dan menggerakkan segenap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah untuk menggunakan obat generik. Permenkes ini terdiri dari empat bab dan dua belas pasal.
Pasal empat menyebutkan kewajiban dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah seperti Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas, dan Rumah Sakit Umum Daerah untuk selalu menuliskan resep obat generik dalam memberi resep kepada pasien baik untuk diambil di apotek atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan. Apabila dokter tidak menjalankan ketentuan seperti dalam pasal empat, maka sesuai isi pasal sepuluh, Dinas Kesehatan berwenang mengeluarkan peringatan baik secara lisan ataupun tertulis sebanyak maksimal tiga kali dan apabila peringatan tersebut tidak dipatuhi maka dokter dapat dikenai sanksi administratif kepegawaian.