Tips dan Trik : Bagi Dokter Fresh Graduate

Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, setelah lulus dari fakultas kedokteran seorang dokter harus mengurus beberapa persyaratan administratif sebelum dapat berpraktik.

Mendapatkan Sertifikat Kompetensi

1. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan
seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi yang dikeluarkan oleh KDDKI (Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia).

2. Sertifikat kompetensi akan dikirimkan ke alamat korespondensi sesuai tercantum ketika pendaftaran UKDI atau dapat diambil sendiri-sendiri maupun secara kolektif di KDDKI kurang lebih 2 minggu setelah pengumuman resmi kelulusan UKDI. Selain sertifikat kompetensi, KDDKI juga memberikan 4 buah fotokopi sertifikat kompetensi yang telah dilegalisir.

Mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR)

Alur registrasi

1. Surat Tanda Registrasi adalah surat yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai tanda bahwa seorang dokter tercatat secara resmi telah memiliki sertifikat kompetensi dan diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.

2. Pembuatan STR dilakukan di Kantor KKI dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Alamat KKI: Jalan Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 Telp. 021-7206623, 7254788, 7206665 Fax. 021-7244379, website: http://www.inamc.or.id.

3. Syarat untuk mendapatkan STR adalah fotokopi ijazah dokter yang telah dilegalisir, surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter (surat bukti angkat sumpah), fotokopi sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP, surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi, dan pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar. (catatan: tiga persyaratan terakhir biasanya diambil dari berkas saat mendaftar UKDI sehingga tidak perlu ditambahkan).

4. Saat menyerahkan berkas tersebut diatas ke KKI, kita akan diberi resi STR yang digunakan untuk mengambil STR. Pada saat diberi resi kita menentukan apakah STR akan dikirim ke alamat korespondensi atau diambil sendiri di KKI. Nomor STR dapat ditanyakan melalui telepon kepada KKI satu minggu setelah dikeluarkannya resi STR. STR dikeluarkan oleh KKI 1 bulan setelah diterbitkannya resi STR.

5. Semakin cepat menyerahkan berkas STR ke KKI maka semakin cepat pula kita bisa menerima STR yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, dan begitu pula sebaliknya.

6. Apabila berkas STR dikirimkan secara kolektif ke kantor KKI, pengambilan resi STR tetap dilakukan oleh masing-masing orang dan tidak dapat diwakilkan. Resi STR dapat diambil di kantor KKI kira-kira 1 bulan setelah pengumuman kelulusan UKDI. Waktu pasti kapan resi STR mulai dapat diambil di kantor KKI dapat ditanyakan melalui telepon ke kantor KKI.

7. Bagi yang memilih STR-nya dikirim melalui pos ke alamat korespondensi, STR diambil di kantor pos besar sesuai wilayah tempat tinggal dengan membawa resi STR dan fotokopi KTP. Untuk mengkonfirmasi apakah STR sudah jadi atau belum dan alamat kantor pos dapat ditanyakan melalui telepon ke kantor KKI. Apabila STR telah sampai di kantor pos, pihak kantor pos akan membuat surat panggilan untuk mengambil STR di bagian Ekspedisi. Pengambilan STR dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa, fotokopi KTP pemberi kuasa, dan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

8. KKI akan memberikan 1 (satu) lembar STR asli, 3 (tiga) lembar fotokopi STR yang telah dilegalisir, dan kartu KKI. STR berlaku dalam jangka waktu 5 tahun.

9. Perpanjangan STR dilakukan dengan mengirimkan persyaratan ke KKI berupa STR dokter yang telah habis masa berlakunya, surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah memiliki SIP, fotokopi sertifikat kompetensi, surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

10. Dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki STR diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (UU Praktik Kedokteran tahun 2004 pasal 75).

Membuat Kartu Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

1. Pembuatan Kartu Anggota IDI dilakukan di Kantor IDI sesuai tempat domisili atau tempat akan berpraktik dengan membawa persyaratan berupa fotokopi ijazah profesi 2 lembar, fotokopi KTP 2 lembar, mengisi surat permohonan, foto ukuran 2×3 cm berwarna 4 (empat) lembar, dan membayar iuran IDI untuk 3 tahun (termasuk Rp. 30.000,00 untuk pembuatan kartu, Rp. 10.000,00 untuk administrasi, dan Rp.180.000 untuk iuran per tahun).

2. Informasi alamat Kantor IDI di tempat domisili dapat ditanyakan ke Kantor IDI Pusat.

Alamat Kantor IDI Pusat Jalan Sam Ratulangi No. 29, Jakarta Pusat 10350, Indonesia Fax.(021) 3900473 Telp.(021) 3150679, Telp.(021) 3900277.

3. Pada saat pembuatan Kartu Anggota IDI dapat sekaligus dengan pembuatan SIP.

Mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP)

1. Sesuai UU Praktik Kedokteran tahun 2004, setiap dokter hanya diperbolehkan berpraktik di 3 (tiga ) tempat. Oleh karena itu, KKI hanya memberikan 3 buah fotokopi STR yang telah dilegalisir. Di luar ketiga buah fotokopi yang telah diberikan tersebut, KKI tidak melayani permintaan untuk legalisir fotokopi STR. Satu fotokopi STR yang telah dilegalisir digunakan untuk mengurus surat izin praktik di satu tempat.

2. Pembuatan SIP dilakukan di kantor IDI tempat domisili atau tempat akan berpraktik.

3. Persyaratan untuk membuat SIP adalah fotokopi KTP, fotokopi ijazah profesi, fotokopi STR yang telah dilegalisir, surat keterangan sehat dari dokter yang telah memiliki SIP, surat pernyataan memiliki tempat praktik (formulir lembar ke-1), surat pernyataan memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan praktik dokter (formulir lembar ke-2), surat rekomendasi 2 teman sejawat yang telah memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI (formulir lembar ke-3), fotokopi surat keputusan penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau surat keterangan menunda masa bakti yang dilegalisir pejabat berwenang, foto berwarna berukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, dan membayar biaya Rp.50.000,00 (catatan: Formulir dapat diperoleh di Kantor IDI).

4. Dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki SIP diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (UU Praktik Kedokteran tahun 2004 pasal 76).

Bagaimana setelah memiliki tempat praktik dan SIP?

Contoh papan nama

1. Sesuai UU Praktik Kedokteran tahun 2004 pasal 41, dokter yang telah mempunyai surat izin praktik dan menyelenggarakan praktik kedokteran wajib memasang papan nama praktik kedokteran. Ukuran papan nama berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) penjelasan pasal 4 yaitu 40 x 60 cm (maksimal 60 x 90 cm), dengan cat putih dan huruf hitam. Pada papan nama tercantum nama gelar yang sah dan jenis pelayanan sesuai dengan surat ijin praktik, serta waktu praktik. Apabila tempat praktik berlainan dengan tempat tinggal, dapat ditambah alamat rumah dan nomor telepon. Papan nama tersebut tidak boleh dihiasi warna dan penerangan yang bersifat iklan.

2. Bagi dokter yang berpraktik di sarana pelayanan kesehatan maka pimpinan sarana pelayanan kesehatan tersebut wajib membuat daftar dokter yang melakukan praktik kedokteran.

3. Dokter yang dengan sengaja tidak memasang papan nama diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (UU Praktik Kedokteran tahun 2004 pasal 79).

4. Kertas resep yang dibolehkan berukuran maksimal 1/4 folio (10,5 x 16,5 cm). Pada kertas resep tercantum nama gelar yang sah, jenis pelayanan sesuai SIP, nomor Surat Izin Dokter (SID)/Surat Penugasan (SP), alamat praktik, nomor telepon dan waktu praktik. Apabila tempat praktik berlainan dengan tempat tinggal dapat ditambah alamat rumah dan nomor teleponnya. Aturan pada resep juga berlaku untuk surat keterangan dokter, amplop dokter, kuitansi dokter, dan lain sebagainya (Kodeki penjelasan pasal 4).

Referensi:
1. Permenkes nomor 1419/MENKES/PER/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi [Download]
2. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia nomor 1 tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi [Download]
3. Undang-undang Kesehatan RI tahun 1992 [Download]
4. Undang-undang Praktik Kedokteran RI tahun 2004 [Download]
5. Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) [Download]
6. Alur Registrasi Dokter [Download]

Artikel yang Berhubungan:
* Tips dan Trik: Menghadapi Ujian Kompetensi Dokter Indonesia
* Tips dan Trik: Bila Menjadi Tim Medis Aksi

Simpan halaman ini dalam PDF?

Post artikel ini di tempat lain? Bookmark and Share

Seluruh artikel di myhealing.wordpress.com dapat Anda perbanyak dan digunakan untuk keperluan apapun, asal tetap mencantumkan sumber URL. Silakan berikan rating untuk artikel ini.

Copyright © 2007 – 2010 Stetoskop. All Rights Reserved.

14 Responses to “Tips dan Trik : Bagi Dokter Fresh Graduate”

  1. Chibi Ranran Says:

    Wow, walau saia bukan dokter, tp info ini sangat menarik n bmanfaat bwt saia. Biar melek dunia kedokteran. Hahaha. Like this!

  2. dicka Says:

    maaf mau tanya….kalo dari pengumuman kelulusan ukdi sampe keluar nomer str berapa lama?waktu kamaren daftar ukdi sekalian daftar str….jadi ngambil resi nya di mana?karena kita ga ke kki lagi bwt daftar str…nomer str keluar kapan? terimakasih….

  3. Prima Almazini Says:

    @ dicka:
    Resi STR diambil di kantor KKI. Nomor STR keluar kira-kira 1 minggu setelah pengambilan resi STR. Resi STR mulai bisa diambil di kantor KKI kira-kira 1 bulan setelah pengumuman kelulusan UKDI. Jadi nomor STR keluar kira-kira 5 minggu setelah pengumuman kelulusan UKDI.

  4. Anja Says:

    Dok, klo waktu praktekny berubah,kita harus melapor lg?thx b4

  5. muhammad abdullah Says:

    komen…. kesalahan administratif dihukum pidana kurungan. (misal tidak memasang plang nama). atau jam praktik tidak sesuai, lha kalau pada jam akhir praktek, misal jam 8.01 ada pasien, berarti gak boleh dilayani dong….
    beh.. beh… beh…
    mana ada profesi lain yang seperti ini.

  6. dr_muthi Says:

    gimana klo setelah lulus UKDI, trussdh dpt STR…, tp gak praktek (hanya jadi ibu rumah tangga).., gmana cara ngurus perpanjangan STR nya yah…???
    soalnya STR ku sdh berakhir tahun depan, sementara aku blm daftar anggota IDI jg gak urus SIP (krn memang gak praktek)…, itu gmana yah perpanjanganx..???

    • Prima Almazini Says:

      Perpanjangan STR harus melalui IDI. Langkah pertama mendaftar menjadi anggota IDI wilayah setempat, setelah itu mengurus persyaratan untuk perpanjangan STR. Info lebih lanjut hubungi IDI setempat. Semoga membantu.

  7. dr.yuli Says:

    mau tanya, bisa nggak praktek di luar wilayah keanggotaan idi tanpa harus pindah anggota ?

  8. Lisa Says:

    Dokter, Apakah ada alamat web untuk mengetahui nomor sertifikat kompetensi bagi yang sudah terdaftar? Sertifikat saya hilang, dan saya sangat butih nomornya, Terimakasih

    • Prima Almazini Says:

      Setahu saya nomor STR bisa dilihat di web KKI. Kalau nomor sertifikat kompetensi setahu saya tidak ada di web, mungkin harus hubungi pihak yang membuat.

  9. Dodi Says:

    bro aku dokter tamatan 2010 tapi karena kemarin aku masuk pns aku jd gak bikin str krna aku di tempatkan di desa terpencil… jadi aku mau urus str bro… ada cra br?

  10. dr. Sitti Says:

    Terima kasih infonya dokter..
    Sangat informatif terutama buat dokter yang baru lulus.
    Saya sekalian mau tanya untuk str internship mau dijadikan str definitif apakah masih perlu mengirimkan berkas-berkas untuk membuat str seperti yang dokter tulis diatas? dan apakah perlu juga transfer biaya pembuatan str lagi yah seperti waktu mengurus str internship? Makasih dokter..


Leave a comment